Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sudah Membuat NPWP? Ketahui Terlebih Dulu Persyaratannya


Syarat membuat NPWP sangatlah gampang. Namun apakah Anda sudah paham apa itu NPWP? lalu apa saja syarat yang dibutuhkan saat membuat NPWP? Apabila Anda seorang pelaku usaha pastinya NPWP ini sangatlah penting bagi kelangsungan bisnis yang sedang dijalankan. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak dulu pembahasan berikut ini.

Apa itu NPWP?

Sebelum mengetahui apa saja syarat membuat NPWP yang diperlukan, Anda perlu paham apa itu NPWP. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ialah nomor identifikasi wajib pajak yang didapat melalui DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Nomor ini wajib dimiliki oleh seluruh wajib pajak yang mempunyai penghasilan di Indonesia, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Jadi NPWP ini sifatnya wajib bagi warga negara Indonesia, baik secara pribadi, perusahaan BUMN, koperasi, Firma, PT, CV, yayasan dan sebagainya. NPWP terdapat dua jenis, yakni pribadi dan badan. Kalau NPWP pribadi ditujukan bagi seseorang yang memiliki penghasilan, sedangkan badan dimiliki oleh perusahaan ataupun badan usaha yang berpenghasilan. 

Jika Anda karyawan maka NPWP yang dimiliki yaitu jenis pribadi dan apabila pemilik usaha, wiraswasta, entrepreneur maka harus memiliki keduanya yaitu pribadi dan badan.

Perbedaan NPWP Pribadi dan Badan

Antara NPWP pribadi dan badan secara wujud fisik tidak memiliki perbedaan. Akan tetapi NPWP badan mempunyai data-data tambahan seperti pemilik usaha, nomor akta, harta yang dimiliki, jenis usaha beserta cabangnya dan informasi lain mengenai perusahaan.

Lalu, kode-kode yang tertera di NPWP itu memiliki maksud apa? Dalam setiap NPWP memiliki 15 digit nomor. Digit pertama berjumlah Sembilan berarti kode wajib pajak sedangkan enam digit setelahnya merupakan kode administrasi.

Persyaratan Membuat NPWP

Dirjen Pajak telah menghadirkan banyak kemudahan dalam membuat NPWP, bahkan dapat dilakukan secara online dan tanpa dipungut biaya. Anda juga dapat datang langsung ke kantor pelayanan pajak untuk membuat NPWP dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan secara lengkap. Persyaratannya adalah sebagai berikut:
  • Untuk setiap wajib pajak golongan pribadi yang pekerja bebas atau tidak menjalankan usaha : KTP bagi WNI, paspor dan KITAS/ KITAP bagi warga negara asing.
  • Untuk wajib pajak pribadi yang pekerja bebas atau tidak menjalankan usaha : KTP bagi warga negara Indonesia, Paspor serta KITAS/ KITAP bagi warga negara asing dan dokumen izin kegiatan usaha yang diperoleh dari instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah, minimal kepala desa atau lurah.
Setelah Anda membaca penjelasan di atas, pastinya sudah tahu dong apa itu NPWP?, apa saja jenis dari NPWP dan apa perbedaannya? Hingga apa saja syarat membuat NPWP. Nah, jika Anda belum memiliki NPWP, maka segeralah untuk daftar. Caranya cukup mudah yaitu bisa dilakukan secara online melalui aplikasi keuangan BukuKas. Anda bisa mendapatkannya melalui Google Play Store ataupun App Store. Selain untuk mendaftar NPWP, aplikasi keuangan ini dapat membantu Anda dalam mengelola pemasukan dan pengeluaran usaha dengan baik. Tunggu apalagi? Ayo segera unduh aplikasinya!